Temuan BPK Miliaran Rupiah Disorot, DPP LIN Desak APH Bongkar Dugaan Tipikor di Papua Barat Daya

SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN) menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan.

Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko, meminta aparat penegak hukum (APH) serius menindaklanjuti berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Menurut Robi, berdasarkan data yang dihimpun DPD LIN Papua Barat Daya, masih terdapat sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, termasuk temuan tahun anggaran 2024 dan 2025, yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak berwenang.

«“Kami sebagai lembaga kontrol sangat menyayangkan apabila temuan-temuan BPK hanya berhenti pada administrasi atau pengembalian ke kas daerah tanpa ada keterbukaan mengenai tindak lanjutnya. Ada apa?” ujar Robi.»

Robi menegaskan, temuan BPK memang tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, menurut dia, temuan yang mengindikasikan potensi kerugian atau ketidaksesuaian pengelolaan keuangan daerah semestinya menjadi perhatian APH apabila terdapat unsur pidana.

Soroti Dugaan Dana Operasional Kabupaten Sorong Selatan

DPP LIN juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana operasional di Kabupaten Sorong Selatan.

Robi menyebut sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, ia menilai perkembangan penanganan perkara tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

«“Kami mempertanyakan sejauh mana prosesnya. Semua sudah diperiksa, tetapi sampai sekarang keterbukaan kepada publik seperti apa, kami belum melihatnya. Kami meminta Kejaksaan Negeri Sorong memberikan penjelasan sesuai kewenangannya,” katanya.»

Ia meminta proses hukum terhadap setiap dugaan korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan dari pihak mana pun.

Belanja Sewa Kendaraan hingga Temuan Pekerjaan Infrastruktur

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPD LIN Papua Barat Daya dan telah dilaporkan kepada DPP LIN adalah belanja sewa kendaraan bermotor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong yang disebut mencapai sekitar Rp4,06 miliar.

Selain itu, Robi menyoroti temuan LHP BPK terkait pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Daya.

Temuan tersebut berkaitan dengan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas pelaksanaan sembilan paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, dengan nilai temuan yang disebut mencapai sekitar Rp3,33 miliar.

Menurut Robi, berbagai temuan tersebut perlu dijelaskan secara terang kepada publik, terutama mengenai bentuk tindak lanjut pemerintah daerah maupun hasil pemeriksaan APH apabila perkara tersebut masuk ke ranah penegakan hukum.

«“Kami berharap temuan BPK menjadi salah satu pintu masuk bagi APH untuk melihat apakah terdapat unsur pidana dan potensi kerugian negara yang belum diselesaikan. Kalau memang sudah ada pengembalian, sampaikan secara terbuka dan lengkapi dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.»

LIN Siap Kawal hingga Tingkat Pusat

Robi mengatakan DPP LIN bersama DPD LIN Papua Barat Daya akan terus mengawal persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum dan aturan organisasi.

Jika dinilai tidak mendapatkan penanganan yang memadai di daerah, LIN menyatakan akan membawa data dan laporan tersebut kepada institusi penegak hukum di tingkat pusat, termasuk Kejaksaan Agung melalui Jampidsus dan bidang pengawasan, serta KPK dan Mabes Polri, sesuai kewenangan masing-masing.

«“Kami tidak main-main. Kalau ada temuan yang memang harus ditindaklanjuti, akan kami kawal. Namun semuanya tetap berdasarkan data dan mekanisme hukum,” ujar Robi.»

Ia juga meminta Kapolda Papua Barat Daya yang baru bersama jajaran penegak hukum lainnya memberikan perhatian terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah kota di wilayah Papua Barat Daya.

Robi berharap Kejaksaan Negeri Sorong dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat turut mencermati berbagai temuan BPK pada periode 2023 hingga 2025 sesuai kewenangan dan wilayah hukumnya.

Menurutnya, jawaban bahwa temuan telah dikembalikan ke kas daerah perlu disertai bukti dan dokumen tindak lanjut yang jelas apabila memang telah dilakukan pengembalian.

«“Kami tidak mencari-cari kesalahan. LIN menjalankan fungsi kontrol sesuai AD/ART, visi dan misi organisasi. Kami menyuarakan temuan karena memiliki data. Tetapi kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Robi.»

DPP LIN juga menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam laporan maupun temuan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Temuan administrasi atau kerugian daerah tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi, sehingga penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini disusun, pihak-pihak terkait masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas sejumlah temuan yang menjadi sorotan tersebut.(Tim)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Temuan BPK Miliaran Rupiah Disorot, DPP LIN Desak APH Bongkar Dugaan Tipikor di Papua Barat Daya
  • Temuan BPK Miliaran Rupiah Disorot, DPP LIN Desak APH Bongkar Dugaan Tipikor di Papua Barat Daya
  • Temuan BPK Miliaran Rupiah Disorot, DPP LIN Desak APH Bongkar Dugaan Tipikor di Papua Barat Daya
  • Temuan BPK Miliaran Rupiah Disorot, DPP LIN Desak APH Bongkar Dugaan Tipikor di Papua Barat Daya
  • Temuan BPK Miliaran Rupiah Disorot, DPP LIN Desak APH Bongkar Dugaan Tipikor di Papua Barat Daya
  • Temuan BPK Miliaran Rupiah Disorot, DPP LIN Desak APH Bongkar Dugaan Tipikor di Papua Barat Daya

Posting Komentar