Excavator Sudah Disita, Dugaan Rantai Pasok Timah ke PT MSP Justru Dipertanyakan: Mengapa Hilir Belum Tersentuh?
Krimsus.co.id-PANGKALPINANG — Penertiban aktivitas pertambangan yang sebelumnya berujung pada pengamanan lima unit excavator kembali memunculkan pertanyaan mengenai mata rantai perdagangan pasir timah setelah material hasil tambang keluar dari lokasi.
Lima unit alat berat yang disebut-sebut berkaitan dengan Toyo, warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, sebelumnya telah diamankan dalam kegiatan penertiban aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Namun, di tengah adanya tindakan terhadap alat berat di sisi hulu, muncul informasi bahwa Toyo disebut masih melakukan pembelian pasir timah.
“Bang Toyo masih bebas beli timah sampai sekarang,” ujar seorang narasumber yang mengetahui aktivitas di lapangan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan yang lebih luas: jika alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan telah diamankan, bagaimana dengan rantai perdagangan material yang diduga berasal dari aktivitas tersebut?
Sorotan mengarah pada rantai pasok timah yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Mitra Stania Prima (MSP). Bukan berarti PT MSP telah terbukti menerima material ilegal, namun apabila terdapat material dari sumber yang bermasalah yang kemudian masuk ke rantai perdagangan, maka proses penelusuran seharusnya tidak berhenti pada alat berat atau lokasi tambang saja.
Pertanyaan publik kini bergeser ke sisi hilir.
Dari mana material yang dibeli Toyo berasal? Kepada siapa pasir timah tersebut dijual? Apakah pernah masuk ke jaringan pemasok PT MSP? Bagaimana proses verifikasi asal-usul material dilakukan? Dan jika memang terdapat pemasok yang bermasalah, sejauh mana rantai penerimanya ikut ditelusuri?
Hal tersebut penting untuk dijelaskan agar penegakan hukum tidak hanya terlihat menyasar aktivitas di lokasi tambang, sementara mata rantai setelah material keluar dari lokasi tidak mendapatkan penjelasan yang sama.
Status lima excavator yang telah diamankan juga perlu dibuka secara terang. Apakah penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara yang masih berjalan, apakah telah ada penetapan status hukum terhadap pemilik atau pengguna alat berat, serta apakah penyidik juga melakukan penelusuran terhadap hasil tambang yang diduga dihasilkan dari aktivitas tersebut.
Di sisi lain, PT MSP perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan pasir timah dari pemasok, termasuk bagaimana perusahaan memastikan material yang masuk berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika nama Toyo memang tidak memiliki hubungan dengan rantai pasok PT MSP, penjelasan tersebut juga penting agar informasi yang berkembang di lapangan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Media akan meminta konfirmasi kepada PT MSP mengenai apakah Toyo atau pihak yang berkaitan dengannya pernah menjadi pemasok, memiliki hubungan transaksi, atau pernah menawarkan material kepada perusahaan.
Konfirmasi juga akan dimintakan kepada Toyo terkait aktivitas pembelian pasir timah yang disebut masih berlangsung, termasuk asal material dan ke mana pasir timah tersebut disalurkan.
Aparat penegak hukum turut perlu menjelaskan apakah penelusuran perkara lima excavator tersebut juga mencakup asal-usul dan jalur distribusi pasir timah, sehingga penanganan tidak berhenti pada pengamanan alat berat semata.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan hubungan antara aktivitas pembelian pasir timah oleh Toyo dan rantai pasok PT MSP masih membutuhkan verifikasi. Tidak ada kesimpulan bahwa PT MSP menerima material ilegal tanpa adanya bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT MSP, Toyo, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Baca Juga:

Posting Komentar