Banner Ponton 59 Disebut Bukan Milik EJM, Siapa yang Mengawasi di Cupat? Koordinator Lapangan Dipertanyakan
KRIMSUS.CO.ID-PULAU LAMPU — Klarifikasi CV Eka Jaya Mineral (EJM) mengenai Ponton 59 justru menyisakan pertanyaan terkait pengawasan aktivitas perusahaan di lapangan.
Pihak CV EJM disebut telah memberikan klarifikasi bahwa banner yang terpasang pada Ponton 59 bukan merupakan banner milik atau keluaran CV EJM. Jika demikian, muncul pertanyaan sederhana: siapa yang memasang banner tersebut dan bagaimana keberadaan ponton itu bisa terpantau di kawasan Cupat?
Persoalan ini menjadi penting karena penggunaan nama sebuah perusahaan pada ponton dapat menimbulkan persepsi bahwa ponton tersebut merupakan bagian dari kegiatan perusahaan.
Karena itu, perlu diketahui bagaimana sistem pendataan dan pengawasan CV EJM terhadap ponton yang bekerja di wilayah Cupat.
Apakah CV EJM mengetahui siapa yang memasang banner Ponton 59? Apakah perusahaan memiliki daftar seluruh ponton yang menjadi mitra? Dan siapa koordinator lapangan CV EJM yang bertugas melakukan pengawasan di Cupat?
Jika memang Ponton 59 tidak terdaftar sebagai mitra EJM, sejak kapan perusahaan mengetahui keberadaan ponton tersebut?
Apakah pihak perusahaan pernah meminta banner tersebut diturunkan atau melakukan tindakan lain karena penggunaan nama CV EJM tanpa izin?
Sebaliknya, apabila ada pihak yang mengaku sebagai bagian dari kegiatan CV EJM, perlu dijelaskan siapa yang memberikan arahan maupun kewenangan kepada pihak tersebut.
Pertanyaan mengenai koordinator lapangan juga penting. Sebab, keberadaan koordinator seharusnya dapat menjelaskan siapa yang melakukan pendataan ponton, memastikan banner yang digunakan sesuai, serta melaporkan apabila ditemukan ponton yang menggunakan nama perusahaan tanpa kewenangan.
Dengan adanya klarifikasi bahwa banner Ponton 59 bukan milik CV EJM, sorotan kini bergeser dari sekadar “siapa pemilik ponton” menjadi “siapa yang memasang banner dan bagaimana pengawasan di lapangan berjalan.”
Publik berhak mendapatkan penjelasan agar tidak terjadi simpang siur mengenai ponton mana yang benar-benar merupakan mitra CV EJM dan mana yang hanya menggunakan atau membawa nama perusahaan.
Rama selaku Direktur CV EJM juga perlu menjelaskan, siapa sebenarnya koordinator lapangan perusahaan di Cupat dan sejauh mana kewenangannya dalam mengawasi ponton-ponton yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Jika bukan banner EJM, lalu siapa yang memasangnya? Dan jika CV EJM memiliki sistem pengawasan di Cupat, siapa yang bertanggung jawab memastikan hal tersebut tidak terjadi?
Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi CV EJM, Rama, koordinator lapangan, serta pihak yang berkaitan dengan Ponton 59.
Baca Juga:


Posting Komentar