CV BSJ Diduga Bayar Timah Ponton MJ Rp50 Ribu/Kg, Waspip Diminta Jelaskan Dasar Harga dan Mekanisme Transaksi
Krimsus.co.id-BANGKA BELITUNG — Dugaan pembayaran timah dari Ponton MJ oleh CV BSJ dengan nilai sekitar Rp50 ribu per kilogram menjadi sorotan. Angka tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan karena disebut memiliki selisih cukup jauh dibanding harga sekitar Rp160 ribu per kilogram yang beredar sebagai pembanding di lapangan.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya harga, melainkan apa dasar CV BSJ menetapkan harga Rp50 ribu per kilogram tersebut. Apakah harga itu berdasarkan kadar timah, kualitas material, hasil pengujian, biaya pengolahan, atau ada dasar transaksi lainnya?
Terlebih, pemerintah memiliki ketentuan mengenai pedoman harga patokan penjualan komoditas mineral logam yang diperbarui melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026. Karena itu, mekanisme pembelian dan dasar penetapan harga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Waspip juga perlu menjelaskan apakah pihaknya mengetahui adanya transaksi tersebut dan apakah CV BSJ memiliki dokumen pendukung atas pembelian timah dari pihak ponton, termasuk asal material, hasil pengujian kadar, nota atau bukti pembayaran, serta dasar penentuan harga.
Jika benar terjadi pembayaran Rp50 ribu per kilogram, publik juga patut mengetahui siapa yang menentukan harga tersebut dan mengapa nilainya bisa berbeda jauh dari angka sekitar Rp160 ribu per kilogram yang disebut-sebut di lapangan.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar berapa harga yang dibayarkan, tetapi bagaimana dasar perhitungan harga tersebut dan apakah transaksi pembelian timah dari Ponton MJ telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
CV BSJ perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar harga Rp50 ribu per kilogram tersebut. Sementara Waspip diharapkan menjelaskan hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap material yang diamankan Satgas Sektor Apem.

Posting Komentar