Ponton Nomor 59 Disorot, Banner Disebut Tak Diakui CV EJM: Diduga BPD Cupat Disebut Pegang Kendali?
KRIMSUS.CO.ID-PULAU LAMPU — Keberadaan Ponton 59 di kawasan Pulau Lampu kembali memunculkan sejumlah pertanyaan. Ponton tersebut disebut membawa nama CV Eka Jaya Mineral (EJM), namun informasi yang berkembang menyebut banner yang digunakan tidak diakui oleh pihak perusahaan.
Kondisi tersebut membuat status Ponton 59 menjadi tanda tanya. Apalagi, ponton tersebut disebut-sebut berada dalam penguasaan atau koordinasi pihak yang dikaitkan dengan BPD Cupat.
Jika informasi tersebut benar, perlu dijelaskan atas dasar apa Ponton 59 dapat beroperasi dan siapa yang memberikan kewenangan kepada ponton tersebut.
Persoalan lain muncul terkait dugaan aktivitas pembelian pasir timah. BPD Cupat disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengumpulan atau pembelian timah yang diduga berasal dari luar wilayah IUP.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi. Pertanyaan utamanya adalah apakah material yang dibeli memiliki asal-usul yang jelas serta dilengkapi dokumen dan legalitas sesuai ketentuan.
Status sebagai anggota atau unsur Badan Permusyawaratan Desa juga perlu dibedakan dengan kewenangan menjalankan usaha pertambangan maupun perdagangan mineral. Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas pembelian atau pengumpulan timah, dasar legalitasnya perlu dibuka secara terang.
Di sisi lain, CV EJM sebelumnya menyebut bahwa pada Agustus 2026 banner yang mereka gunakan berada pada rentang 01–20. Fakta tersebut membuat keberadaan Ponton 59 dengan banner yang disebut tidak diakui perusahaan semakin menarik untuk ditelusuri.
Siapa sebenarnya pemegang banner Ponton 59? Siapa yang mengatur ponton tersebut? Apakah benar berada dalam penguasaan pihak yang disebut BPD Cupat? Dan jika terdapat transaksi timah dari luar IUP, apakah seluruh material tersebut memiliki dokumen legalitas yang sah?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas Ponton 59 di Pulau Lampu.
Pihak CV EJM, BPD Cupat, Andre, maupun pihak terkait lainnya memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang.
Tim
Baca Juga:

Posting Komentar