Polresta Pangkalpinang Bongkar Modus Tutupi Timah dengan Rongsokan Besi, 4,1 Ton Lempeng Diduga Ilegal Diamankan



KRIMSUS.CO.ID-PANGKALPINANG — Upaya menyamarkan pengangkutan mineral diduga ilegal dengan menutupinya menggunakan tumpukan rongsokan besi berhasil dibongkar aparat Polresta Pangkalpinang. Sebanyak 294 lempeng diduga balok timah dengan berat bruto mencapai 4.179 kilogram atau sekitar 4,1 ton diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan dilakukan Sat Intelkam Polresta Pangkalpinang pada Kamis (10/9) malam di kawasan Jalan Bandes, Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasubsie PID Seksi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa mineral hasil aktivitas pertambangan ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang terduga pelaku bersama satu unit Suzuki APV pikap warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut lempeng timah.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di wilayah Mangkol. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tiga orang terduga pelaku lainnya bersama satu unit truk warna kuning.

Truk tersebut diduga digunakan untuk mengangkut lempeng timah dengan modus penyamaran. Muatan timah ditutupi menggunakan tumpukan rongsokan besi, sehingga dari luar kendaraan seolah-olah hanya membawa barang bekas.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi. Di sisi rumah, petugas menemukan tumpukan lempeng timah yang disebut telah dipersiapkan untuk diangkut menuju Pelabuhan Pangkalbalam sebelum selanjutnya dikirim ke Jakarta.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 294 lempeng diduga balok timah dengan berat bruto 4.179 kilogram.

Selain timah, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, yakni satu unit Suzuki APV pikap hitam, satu unit truk kuning, dua unit telepon seluler serta tumpukan rongsokan besi yang diduga digunakan untuk menyamarkan muatan.
Seluruh barang bukti kemudian dititipkan di GBT Cambai, Kabupaten Bangka Tengah, milik PT Timah Tbk.

Sementara itu, empat orang terduga pelaku berinisial PY, J, A dan TT masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Keempatnya diduga terkait dengan aktivitas pengangkutan dan bongkar muat lempeng timah tersebut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap modus pengiriman mineral yang diduga ilegal dengan cara menyamarkan muatan menggunakan barang-barang rongsokan untuk mengelabui pemeriksaan di jalur distribusi.

Tim
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polresta Pangkalpinang Bongkar Modus Tutupi Timah dengan Rongsokan Besi, 4,1 Ton Lempeng Diduga Ilegal Diamankan
  • Polresta Pangkalpinang Bongkar Modus Tutupi Timah dengan Rongsokan Besi, 4,1 Ton Lempeng Diduga Ilegal Diamankan
  • Polresta Pangkalpinang Bongkar Modus Tutupi Timah dengan Rongsokan Besi, 4,1 Ton Lempeng Diduga Ilegal Diamankan
  • Polresta Pangkalpinang Bongkar Modus Tutupi Timah dengan Rongsokan Besi, 4,1 Ton Lempeng Diduga Ilegal Diamankan
  • Polresta Pangkalpinang Bongkar Modus Tutupi Timah dengan Rongsokan Besi, 4,1 Ton Lempeng Diduga Ilegal Diamankan
  • Polresta Pangkalpinang Bongkar Modus Tutupi Timah dengan Rongsokan Besi, 4,1 Ton Lempeng Diduga Ilegal Diamankan

Posting Komentar