Pasokan Timah PT PTI ke BPT Dipertanyakan, Benarkah Ada Material dari Luar Wilayah IUP?
Krimsus.co.id-BANGKA TENGAH — Setelah menelusuri asal-usul material dalam rantai pasok PT Premium Tin Indonesia (PT PTI) menuju PT Bangka Prima Tin (BPT), pertanyaan berikutnya mengarah pada kesesuaian sumber material dengan wilayah izin pertambangan.
Sorotan muncul karena terdapat informasi lapangan yang menyebut adanya dugaan material timah yang berasal dari luar wilayah IUP. Namun, dugaan tersebut perlu diuji dengan data dan dokumen resmi agar tidak berhenti pada informasi lapangan semata.
Jika material tersebut memang berasal dari wilayah di luar IUP, pertanyaan pentingnya adalah siapa pemasoknya, dari lokasi mana material diperoleh, dan bagaimana material tersebut bisa masuk ke dalam rantai pasok perusahaan?
Penelusuran juga perlu melihat mekanisme penerimaan bahan baku. Mulai dari identitas pemasok, lokasi asal material, kendaraan pengangkut, tanggal pengiriman, volume material, hingga dokumen yang menyertai setiap transaksi.
Hal ini menjadi penting karena asal-usul bijih timah seharusnya dapat ditelusuri. Dengan demikian, apabila muncul material yang diduga berasal dari luar wilayah izin, dapat diketahui apakah material tersebut memiliki dokumen asal yang sah dan bagaimana proses verifikasinya sebelum diterima.
Di sisi lain, hubungan pasokan antara PT PTI dan BPT juga masih membutuhkan penjelasan lebih detail. Apakah seluruh material yang dipasok PT PTI berasal dari wilayah IUP yang tercatat? Apakah terdapat pemasok lain di dalam rantai tersebut? Dan berapa volume material yang berasal dari masing-masing sumber?
Pertanyaan berikutnya mengarah pada sistem pengawasan:
Siapa yang melakukan pemeriksaan asal material? Apakah setiap pengiriman dicatat berdasarkan lokasi sumber? Bagaimana perusahaan memastikan material yang diterima bukan berasal dari aktivitas di luar wilayah izin?
Tim tidak menyimpulkan bahwa material dari luar IUP telah masuk ke BPT. Fokusnya adalah menguji dugaan tersebut melalui dokumen, data pemasok, titik asal material, dan catatan penerimaan.
Apabila seluruh material dapat dibuktikan berasal dari wilayah izin yang sah, maka data tersebut dapat memberikan kejelasan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, perlu diketahui bagaimana material tersebut masuk ke dalam rantai pasok.
PT PTI, BPT, pemasok material, maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
“Kalau memang seluruh pasokan berasal dari IUP yang sah, bisa ditunjukkan dari mana materialnya? Dan jika ada material dari luar IUP, siapa yang memasok serta bagaimana bisa lolos dalam rantai penerimaan?”
Baca Juga:

Posting Komentar