KIP Cinta IV Berlabuh di Sukadamai, Bukan Milik PT PTI? Lalu Siapa Operator dan di Bawah IUP Siapa?
Krimsus.co.id-BANGKA SELATAN — Keberadaan KIP Cinta IV yang dilaporkan berlabuh di perairan Sukadamai, Pulau Dapur, Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, pertanyaan utama bukan hanya mengenai aktivitas di sekitar KIP, tetapi juga siapa sebenarnya operatornya dan di bawah wilayah izin pertambangan mana KIP tersebut berada.
Sebelumnya, Direktur PT Premium Tin Indonesia (PT PTI), Darwis, menyatakan bahwa KIP Cinta IV tidak memiliki hubungan dengan PT PTI. Darwis juga menyebut PT PTI tidak memiliki IUP laut.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan.
Jika KIP Cinta IV bukan bagian dari PT PTI, lalu siapa pihak yang mengoperasikan KIP tersebut? Perusahaan mana yang bertanggung jawab? Dan KIP tersebut berada di dalam wilayah IUP siapa?
Pertanyaan mengenai lokasi menjadi penting untuk diperjelas secara administratif. Keberadaan sebuah KIP di suatu perairan perlu dilihat berdasarkan titik koordinat dan peta wilayah izin yang resmi, sehingga dapat diketahui apakah posisinya berada di dalam wilayah IUP tertentu atau justru berada di luar wilayah izin.
Selain persoalan operator dan wilayah izin, aktivitas di sekitar KIP Cinta IV juga sebelumnya menjadi perhatian.
Informasi lapangan menyebut adanya warga yang membawa sejumlah karung berisi pasir pantai menuju KIP. Material tersebut kemudian disebut kembali diturunkan pada hari berikutnya.
Ketua HNSI Bangka Selatan, Rambo, sebelumnya membenarkan adanya aktivitas warga membawa karung ke KIP, namun mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah karung tersebut kemudian diturunkan kembali. Ia menyebut adanya informasi bahwa KIP sedang dalam proses perbaikan dan menduga material tersebut kemungkinan berkaitan dengan kebutuhan perbaikan.
Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan penjelasan dari pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab langsung terhadap KIP Cinta IV.
Sejumlah pertanyaan pun masih terbuka:
Siapa pemilik atau operator KIP Cinta IV? Di bawah perusahaan mana KIP tersebut bekerja? Apa dasar keberadaannya di perairan Sukadamai? Berada di dalam wilayah IUP siapa? Untuk apa pasir pantai dibawa ke atas KIP dan kemudian diturunkan kembali? Serta apakah seluruh aktivitas tersebut telah diketahui dan memiliki dasar administrasi yang sesuai?
Episode ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dokumen dan data resmi diperiksa. Fokus penelusuran diarahkan pada identitas operator, titik koordinat KIP, status wilayah izin, serta aktivitas yang berlangsung di sekitar KIP Cinta IV.
Jika memang tidak memiliki keterkaitan dengan PT PTI sebagaimana disampaikan pihak perusahaan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa sebenarnya pihak yang berada di balik operasional KIP Cinta IV tersebut.
Pihak PT PTI, pemilik atau operator KIP Cinta IV apabila telah teridentifikasi, serta instansi terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
Baca Juga:

Posting Komentar