CV EJM Akui Agustus Hanya Punya Banner 01–20, Lantas Siapa di Balik Ponton 59 yang Disebut Bekerja di Luar IUP Membawa Nama CV EJM? Wastam atau Ada Skema Lain?
KRIMSUS.CO.ID-PULAU LAMPU — Klarifikasi CV Eka Jaya Mineral (EJM) terkait aktivitas mitranya di wilayah Cupat justru memunculkan pertanyaan baru mengenai keberadaan Ponton 59.
Dalam hak jawabnya, Direktur CV EJM, Rama, menyebut bahwa pada awal kegiatan di IUP Cupat DU.1550, mulai 25 Agustus 2026, CV EJM memiliki 20 banner dengan nomor urut 01 sampai 20. Sementara ponton yang bekerja disesuaikan dengan kuota, yakni sebanyak 15 unit.
Keterangan tersebut menjadi sorotan ketika di lapangan muncul informasi mengenai Ponton 59 yang disebut membawa nama CV EJM dan diduga melakukan aktivitas di luar wilayah IUP.
Jika benar demikian, persoalannya bukan hanya mengenai lokasi aktivitas, tetapi juga menyangkut siapa yang berada di balik pengoperasian Ponton 59 dan atas dasar apa ponton tersebut menggunakan atau membawa nama CV EJM.
Sebab, berdasarkan klarifikasi perusahaan, nomor banner yang digunakan CV EJM pada Agustus disebut hanya berada pada rentang 01 sampai 20.
Lantas, bagaimana dengan Ponton 59?
Apakah Ponton 59 benar merupakan bagian dari mitra CV EJM? Jika bukan, mengapa nama CV EJM disebut-sebut dalam aktivitasnya? Dan jika memang merupakan bagian dari kegiatan CV EJM, atas dasar administrasi atau penugasan apa ponton tersebut dapat bekerja di lokasi yang disebut berada di luar IUP?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena CV EJM menyatakan aktivitas PIP di wilayah Cupat DU.1550 dihentikan pada 31 Agustus 2026.
Sementara mekanisme sektor khusus baru disebut mulai berjalan pada 10 September 2026, dengan pembagian banner sektor khusus pada 11 September. CV EJM kemudian menyebut mendapatkan banner nomor 031 sampai 040 dan pada 13 September telah mendistribusikan delapan banner khusus kepada ponton yang direncanakan bekerja.
Dengan kronologi tersebut, status Ponton 59 pada periode sebelum mekanisme sektor khusus berlaku perlu dijelaskan secara terang.
Siapa yang mengatur Ponton 59? Siapa yang memberikan dasar untuk bekerja? Dan mengapa aktivitasnya disebut berlangsung di luar wilayah IUP sambil membawa nama CV EJM?
Nama Wastam juga menjadi salah satu hal yang perlu dikonfirmasi apabila memang terdapat informasi yang mengaitkannya dengan pengaturan Ponton 59. Namun, tanpa dokumen atau keterangan resmi, belum dapat disimpulkan bahwa Wastam merupakan pihak yang berada di balik ponton tersebut.
Yang perlu dibuka adalah rantai administrasi dan pengawasan Ponton 59: siapa penerbit atau pemegang bannernya, siapa pihak yang memberikan penugasan, siapa yang mengawasi kegiatan, serta apakah titik kerja ponton tersebut memang berada dalam wilayah yang diizinkan.
Persoalan ini juga menjadi semakin menarik karena sebelumnya muncul informasi mengenai seorang wanita yang disebut berada di Ponton 59 dan diduga mengalami tindakan kekerasan. Kronologi dan pihak yang terlibat dalam insiden tersebut masih membutuhkan klarifikasi.
Dengan adanya hak jawab CV EJM, publik kini justru membutuhkan penjelasan yang lebih spesifik mengenai Ponton 59.
Jika CV EJM mengakui pada Agustus hanya memiliki banner 01–20, lantas siapa sebenarnya yang berada di balik Ponton 59 yang disebut bekerja di luar IUP dan membawa nama CV EJM? Apakah Wastam, pihak lain, atau terdapat skema pengaturan yang belum terungkap?
Tim
Baca Juga:



Posting Komentar