4,1 Ton Lempeng Diduga Timah Diamankan Polresta Pangkalpinang, Milik Siapa? Akankah Pemilik dan Pengendali Pengiriman Terungkap?
PANGKALPINANG — Pengungkapan 294 lempeng diduga balok timah dengan berat bruto mencapai 4.179 kilogram atau sekitar 4,1 ton oleh Polresta Pangkalpinang menyisakan pertanyaan besar mengenai asal-usul dan kepemilikan mineral tersebut.
Hingga kini, berdasarkan informasi yang disampaikan aparat, belum diketahui secara pasti siapa pemilik 4,1 ton lempeng diduga timah yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Sat Intelkam Polresta Pangkalpinang menerima informasi masyarakat mengenai dugaan adanya kendaraan yang membawa mineral ilegal pada Kamis (10/9) malam di kawasan Jalan Bandes, Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Dari penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bersama satu unit Suzuki APV pikap warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut lempeng timah.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di wilayah Mangkol. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan tiga orang terduga pelaku serta satu unit truk warna kuning.
Menariknya, muatan pada truk tersebut diduga disamarkan menggunakan tumpukan rongsokan besi. Modus tersebut diduga digunakan untuk menutupi keberadaan lempeng timah selama proses pengangkutan.
Di sekitar rumah, petugas juga menemukan tumpukan lempeng diduga timah yang disebut telah dipersiapkan untuk dibawa menuju Pelabuhan Pangkalbalam sebelum selanjutnya diseberangkan ke Jakarta.
Total terdapat 294 lempeng diduga balok timah dengan berat bruto 4.179 kilogram yang diamankan.
Selain mineral tersebut, polisi turut menyita satu unit Suzuki APV pikap, satu unit truk kuning, dua telepon seluler serta tumpukan rongsokan besi. Seluruh barang bukti kemudian dititipkan di GBT Cambai, Kabupaten Bangka Tengah, milik PT Timah Tbk.
Empat orang berinisial PY, J, A dan TT saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Namun, pemeriksaan tersebut kini menjadi perhatian karena publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: milik siapa sebenarnya 4,1 ton lempeng diduga timah tersebut? Dari mana asalnya? Siapa yang mengatur pengangkutan? Dan siapa pihak yang menunggu atau menerima mineral tersebut di Jakarta?
Belum adanya keterangan mengenai pemilik mineral tersebut membuat proses pendalaman aparat menjadi penting. Apakah empat orang yang telah diamankan hanya berperan dalam proses bongkar muat dan pengangkutan, atau terdapat pihak lain yang berada di balik penguasaan dan pengiriman mineral tersebut?
Polisi masih memiliki ruang untuk menelusuri asal-usul mineral, komunikasi para pihak, kendaraan yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian distribusi.
Keempat terduga pelaku terancam dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kini pertanyaan berikutnya tinggal menunggu hasil pendalaman penyidik: akankah pemilik 4,1 ton lempeng diduga timah tersebut terungkap, dan apakah pengembangan kasus ini akan membuka pihak lain yang diduga mengendalikan pengiriman hingga ke Jakarta?
Tim
Baca Juga:

Posting Komentar