1,5 KG SABU DI RINGKUS DI MERAWANG, DUA PRIA NH DAN GA DICIDUK DITRESNARKOBA POLDA BABEL

Krimsus.co.id-BANGKA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung disebut berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bangka.

Berdasarkan informasi dalam unggahan yang diterima, dua pria berinisial NH (32) dan GA (31) diamankan saat berada di sebuah pondok kebun di Jalan Raya Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang.

Dari penindakan tersebut, polisi disebut mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar dan 2 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1.500 gram atau 1,5 kilogram.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian lantaran jumlah barang bukti yang disebut mencapai 1,5 kilogram.

Namun, detail mengenai asal-usul sabu, tujuan peredaran, jaringan pemasok, serta peran masing-masing NH dan GA masih perlu menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Catatan: Identitas dan status hukum kedua orang tersebut tetap menggunakan inisial serta istilah terduga sampai ada keterangan resmi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • 1,5 KG SABU DI RINGKUS DI MERAWANG, DUA PRIA NH DAN GA DICIDUK DITRESNARKOBA POLDA BABEL
  • 1,5 KG SABU DI RINGKUS DI MERAWANG, DUA PRIA NH DAN GA DICIDUK DITRESNARKOBA POLDA BABEL
  • 1,5 KG SABU DI RINGKUS DI MERAWANG, DUA PRIA NH DAN GA DICIDUK DITRESNARKOBA POLDA BABEL
  • 1,5 KG SABU DI RINGKUS DI MERAWANG, DUA PRIA NH DAN GA DICIDUK DITRESNARKOBA POLDA BABEL
  • 1,5 KG SABU DI RINGKUS DI MERAWANG, DUA PRIA NH DAN GA DICIDUK DITRESNARKOBA POLDA BABEL
  • 1,5 KG SABU DI RINGKUS DI MERAWANG, DUA PRIA NH DAN GA DICIDUK DITRESNARKOBA POLDA BABEL

Posting Komentar