Dua Kasus Berbeda, Satu Pesan: Respons Cepat Polisi dan Pentingnya Informasi Masyarakat
BATU BARA – Dua perkara berbeda yang ditangani Satreskrim Polres Batu Bara dalam sebulan terakhir memperlihatkan bagaimana informasi masyarakat dapat menjadi pintu awal pengungkapan perkara, sekaligus mendorong kepolisian bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan.
Dua kasus tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan dugaan pencurian dengan pemberatan. Dari dua pengungkapan itu, tiga orang terduga pelaku diamankan polisi.
Kasus pertama diungkap Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Pengungkapan berlangsung di loket J&T Express, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram.
Petugas yang dipimpin Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara IPDA Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR., mengamankan seorang pria berinisial IRP (27).
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemalsuan STNK. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas menemukan IRP yang diduga hendak mengirimkan sejumlah dokumen STNK palsu melalui jasa pengiriman menuju wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga lembar STNK, dua unit printer, satu unit monitor komputer beserta keyboard, satu unit CPU, 12 lembar kertas paperbook, serta satu unit telepon seluler Realme warna hijau.
Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat.
Kurang dari 24 Jam, Kasus Pencurian Diungkap
Sementara itu, respons cepat juga terlihat dalam penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di depan Alfamidi, Dusun II, Desa Bangun Sari.
Korban berinisial RE dilaporkan kehilangan sebuah tas yang berisi uang hasil penjualan sayur sebesar Rp22,3 juta serta satu unit handphone Vivo T1 5G. Barang-barang tersebut sebelumnya ditinggalkan di atas dashboard mobil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit URC IPDA Ade Masry, S.H., melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tepatnya Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku.
DG (22) kemudian diamankan di sebuah warung di Jalinsum Desa Petatal. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga mengamankan MFP (20) di kediamannya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah serta satu unit handphone Vivo T1 5G warna biru langit.
Kedua terduga kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Informasi Masyarakat Menjadi Bagian Penting
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengapresiasi gerak cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui penyampaian informasi menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam pembuatan, penggunaan maupun perdagangan STNK palsu dan dokumen kendaraan yang tidak sah.
Apabila menemukan dugaan pembuatan atau peredaran dokumen kendaraan palsu, masyarakat diminta menyampaikannya kepada pihak kepolisian melalui saluran yang tersedia.
Dua perkara tersebut kini masih berproses sesuai ketentuan hukum. Terhadap para terduga, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara
Editor: Khang's

Posting Komentar