Polres Bangka Barat Warning Keras Penambang DAS Kampak: Jangan Nekat Sebelum Izin Terbit
BANGKA BARAT — Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Polsek Jebus memberikan peringatan tegas kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan perairan DAS Kampak, Kecamatan Jebus.
Polisi menegaskan, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut tidak boleh dilakukan sebelum seluruh perizinan dan legalitas diterbitkan secara resmi.
Peringatan itu disampaikan saat personel gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat, Pos Pangkalan Sandar Jebus Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polsek Jebus melaksanakan patroli, pengecekan serta pemantauan di kawasan DAS Kampak, Kamis (8/10/2026).
Patroli yang berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 11.30 WIB tersebut tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan di wilayah perairan DAS Kampak.
Meski tidak menemukan kegiatan penambangan, petugas tetap memberikan imbauan kepada masyarakat. Polisi menyampaikan bahwa pihak desa memang tengah mengurus perizinan, namun izin tersebut belum terbit.
Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses pengurusan izin belum dapat dijadikan dasar untuk memulai aktivitas pertambangan.
«“Kalau perizinan masih dalam proses dan belum terbit, tentu aktivitas belum boleh dilakukan. Kami mengingatkan masyarakat untuk menunggu sampai legalitasnya benar-benar jelas dan diterbitkan,” kata Yos, Kamis (8/10/2026).»
Menurut Yos, jajaran Polres Bangka Barat telah beberapa kali memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat di kawasan tersebut.
Namun, apabila imbauan tersebut tetap diabaikan dan aktivitas pertambangan dilakukan tanpa legalitas, polisi memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
«“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan. Kami tetap mengedepankan langkah persuasif, tetapi apabila masih ada yang tidak mengindahkan dan tetap melakukan aktivitas tanpa legalitas, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.»
Yos juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap proses pengurusan izin sebagai tanda bahwa aktivitas pertambangan sudah diperbolehkan.
«“Jangan sampai ada pemahaman bahwa karena izin sedang diurus kemudian kegiatan sudah boleh berjalan. Tidak demikian. Selama izin belum terbit dan legalitas belum jelas, jangan melakukan aktivitas,” ujarnya.»
Selain itu, kawasan DAS dan wilayah bakau menjadi perhatian jajaran Polres Bangka Barat. Satpolairud dan Polsek Jebus memastikan pemantauan akan terus dilakukan guna mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan sebelum legalitas terpenuhi.
Polres Bangka Barat juga meminta masyarakat ikut menyampaikan imbauan kepada rekan-rekan lainnya agar tidak kembali bekerja di kawasan tersebut sebelum seluruh perizinan benar-benar diterbitkan.
Patroli dan pemantauan di kawasan DAS Kampak akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan serta memastikan aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:


Posting Komentar