Dugaan OTT Pimpinan BUMD Bengkayang Diminta Dikaji Mendalam, Pengamat: Jangan Langsung Dianggap Fakta
Pntianak, 2 Oktober 2026 – Krimsusc.id,Munculnya informasi terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pimpinan BUMD Kabupaten Bengkayang, khususnya Direktur PDAM Bengkayang bersama tim auditor BPK Perwakilan Kalimantan Barat, diminta tidak langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Pengamat Hukum, Dr. Hermana Hofi Munawar, mengatakan informasi tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, dalam perkara pidana, khususnya dugaan tindak pidana korupsi dan suap, pembuktian tidak hanya melihat perbuatan secara lahiriah (actus reus), tetapi juga harus melihat unsur kesalahan atau mens rea serta rangkaian fakta yang menunjukkan adanya maksud dan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.
“Kasus ini harus dikaji secara mendalam, apakah benar-benar ada niat sejak awal untuk melakukan penyuapan, atau justru peristiwa ini merupakan rekayasa pihak tertentu karena adanya persaingan kepentingan maupun balas dendam, sehingga terbentuk jebakan yang seolah-olah terjadi OTT,” tegas Hermana.
Ia menjelaskan, dalam proses pembuktian perlu dilihat secara utuh apakah terdapat kesepakatan transaksional, permintaan, atau dorongan aktif dari pihak pemberi maupun penerima uang yang bertujuan memengaruhi proses pemeriksaan ataupun hasil audit BPK.
“Perbuatan lahiriah saja tidak cukup. Harus dilihat secara menyeluruh rangkaian peristiwa, komunikasi, maksud para pihak, serta bukti-bukti lain yang mendukung,” ujarnya.
Hermana juga menyebutkan bahwa apabila terdapat dugaan pengondisian, manipulasi, atau tindakan yang memengaruhi seseorang tanpa adanya niat awal untuk melakukan penyuapan, aspek tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk dalam proses praperadilan maupun persidangan.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang masih berkembang.
“Seluruh pihak wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus berjalan secara objektif dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun kepentingan tertentu,” katanya.
Menurutnya, penyidik perlu mengungkap rangkaian peristiwa secara terang melalui alat bukti yang sah, termasuk apabila ada rekaman komunikasi, jejak digital, kronologi penyerahan barang bukti, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, pihak yang diamankan juga memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum, menghadirkan saksi, mengajukan bukti yang menguntungkan, serta menggunakan hak-hak hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hermana berharap proses hukum terhadap informasi dugaan OTT tersebut dapat berlangsung secara transparan dan profesional sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Narasumber:
Dr. Hermana Hofi Munawar
Pengamat Hukum
Publis : Part Krimsus.co.id
Posting Komentar