Anggaran Sarana Kebersihan TPA Indrapura Jadi Perhatian, Hak Publik atas Informasi Dipertanyakan
Anggaran Sarana Kebersihan TPA Indrapura Jadi Perhatian, Hak Publik atas Informasi Dipertanyakan
BATU BARA — Pengadaan sarana kebersihan TPA Indrapura, Kabupaten Batu Bara, Tahun Anggaran 2026, menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pengadaan yang disebut bernilai miliaran rupiah tersebut memerlukan penjelasan mengenai perencanaan, mekanisme pembelian, dasar penetapan harga, dan hasil pelaksanaannya.
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, Pimpinan Redaksi BADAR.CO.ID, Khang Akhyar, C. Neg, mengirimkan surat permohonan klarifikasi Nomor: 01244/BADAR.CO.ID/RED/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 kepada Plt. Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Batu Bara, Tavy Juanda, ST., serta PPK terkait.
Permintaan tersebut berkaitan dengan sejumlah informasi yang diperlukan untuk kepentingan pemberitaan, termasuk dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, informasi anggaran, dasar pemilihan produk, mekanisme pengadaan, serta data realisasi yang dapat diakses publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu dasar hukum penting dalam pengelolaan informasi badan publik.
Dalam pelaksanaannya, permintaan informasi harus mengikuti prosedur yang berlaku. Badan publik juga memiliki kewajiban menjelaskan apabila informasi tertentu dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Karena itu, persoalan keterbukaan tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya jawaban kepada media, tetapi juga dengan mekanisme pelayanan informasi dan pertanggungjawaban yang sesuai aturan.
Redaksi menegaskan bahwa permohonan klarifikasi merupakan langkah untuk memperoleh informasi, bukan pernyataan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Hingga artikel ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan resmi dari Perkim LH maupun PPK terkait.
BADAR.CO.ID membuka kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan, meluruskan informasi, atau menyampaikan hak jawab.
Keterbukaan informasi membantu masyarakat memahami bagaimana uang publik digunakan. Penilaian terhadap pengadaan harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Posting Komentar