AKBP Dony Satria Wicaksono dan AKP Arifin Purba dalam Upaya Pemberantasan Narkoba di Batu Bara

Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Batu Bara kembali dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN)


 AKBP Dony Satria Wicaksono dan AKP Arifin Purba dalam Upaya Pemberantasan Narkoba di Batu Bara


BATU BARA — Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Batu Bara kembali dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dilaksanakan Polres Batu Bara melalui Satresnarkoba, Kamis (15/10/2026).

Operasi yang berlangsung di kawasan Sungai Padang, Dusun Lalang, Desa Sono, Kecamatan Medang Deras, tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., dengan melibatkan personel gabungan lintas satuan bersama BNNK Batu Bara dan Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, tiga pria berinisial MY (45), ALP (24), dan H (39) diamankan. Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dalam konteks kelembagaan, pelaksanaan kegiatan Satresnarkoba berada dalam struktur Polres Batu Bara yang dipimpin Kapolres AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. Penyebutan tersebut merupakan penempatan struktur kepemimpinan institusi, bukan pernyataan bahwa Kapolres secara pribadi memimpin operasi di lokasi.

Kasat Resnarkoba pimpin kegiatan lapangan

Sebelum operasi dilaksanakan, personel terlebih dahulu mengikuti apel dan menerima arahan dari AKP Arifin Purba.

Setelah itu, tim gabungan melakukan penindakan di lokasi sasaran. Dalam penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara, petugas menemukan dua plastik klip sedang berisi diduga sabu, satu paket kecil diduga sabu, 11 alat isap, satu timbangan digital, satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan penjualan narkotika, serta dua bungkus plastik klip.

Barang-barang tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui kandungan zat, fungsi, dan relevansinya dengan dugaan tindak pidana.

Tanggung jawab institusi dan proses hukum

Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan kerja berkelanjutan, mulai dari operasi lapangan, pengembangan penyidikan, pengawasan internal, hingga pencegahan di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, setiap tindakan petugas harus sesuai prosedur dan kewenangan. Pemeriksaan barang bukti serta penentuan status hukum pihak yang diamankan harus didasarkan pada alat bukti yang sah.

Pemberitaan mengenai kegiatan kepolisian juga perlu membedakan antara fakta yang sudah terkonfirmasi, dugaan yang masih diperiksa, dan kesimpulan hukum yang belum ditetapkan.

Menunggu perkembangan resmi

Polres Batu Bara melalui Satresnarkoba mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika melalui saluran resmi.

Perkembangan penanganan ketiga pria yang diamankan, termasuk hasil pemeriksaan barang bukti dan status hukum mereka, perlu menunggu keterangan resmi dari penyidik.

Dengan penindakan yang terukur, penyidikan yang profesional, dan pencegahan berkelanjutan, upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat terus diperkuat.

(Heriadi Putra)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • AKBP Dony Satria Wicaksono dan AKP Arifin Purba dalam Upaya Pemberantasan Narkoba di Batu Bara
  • AKBP Dony Satria Wicaksono dan AKP Arifin Purba dalam Upaya Pemberantasan Narkoba di Batu Bara
  • AKBP Dony Satria Wicaksono dan AKP Arifin Purba dalam Upaya Pemberantasan Narkoba di Batu Bara
  • AKBP Dony Satria Wicaksono dan AKP Arifin Purba dalam Upaya Pemberantasan Narkoba di Batu Bara
  • AKBP Dony Satria Wicaksono dan AKP Arifin Purba dalam Upaya Pemberantasan Narkoba di Batu Bara
  • AKBP Dony Satria Wicaksono dan AKP Arifin Purba dalam Upaya Pemberantasan Narkoba di Batu Bara

Posting Komentar