Keppres 102/P Tahun 2026, Hellyana Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wagub Babel

Krimsus.co.id-BANGKA BELITUNG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2025–2030.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026. Informasi dalam petikan Keppres yang beredar menyebutkan, selama masa pemberhentian sementara tersebut, tugas-tugas Wakil Gubernur Babel dilaksanakan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. 

Pemberhentian sementara itu tidak disebut sebagai pemberhentian tetap. Berdasarkan petikan keputusan tersebut, pelaksanaannya berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan lebih lanjut atas Keppres menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Keputusan Presiden ini menjadi perkembangan penting terkait posisi Hellyana sebagai Wakil Gubernur Babel. Dengan berlakunya keputusan tersebut, untuk sementara pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kewenangan Wakil Gubernur berada pada Gubernur Babel.

Narsum: Petikan Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 dan pemberitaan terkait keputusan Presiden

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Keppres 102/P Tahun 2026, Hellyana Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wagub Babel
  • Keppres 102/P Tahun 2026, Hellyana Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wagub Babel
  • Keppres 102/P Tahun 2026, Hellyana Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wagub Babel
  • Keppres 102/P Tahun 2026, Hellyana Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wagub Babel
  • Keppres 102/P Tahun 2026, Hellyana Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wagub Babel
  • Keppres 102/P Tahun 2026, Hellyana Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wagub Babel

Posting Komentar