Eks Ajudan Bupati Basel Roden Divonis 7 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan terhadap Eks Direktur RSUD Berujung Bui
Krimsus.co.id-BANGKA — Mantan ajudan Bupati Bangka Selatan, M Khoerul Nasrudin alias Roden, dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dalam perkara tindak pidana kekerasan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dalam persidangan yang digelar Kamis (24/9/2026). Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Ramli Draker.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan 3 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Roden dan Ramli Draker terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di Toboali pada Minggu (14/2/2026). Roden dan Ramli Draker terseret kasus dugaan kekerasan terhadap mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh Bangka Selatan, dr Fauzan.
Saat kejadian, Roden disebut datang untuk menagih utang kepada dr Fauzan. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung pada aksi kekerasan.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, dr Fauzan kemudian melaporkan perkara itu ke Polres Bangka Selatan.
Penyidik selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga perkara tersebut bergulir ke meja hijau. Roden bersama rekannya Ramli Draker akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Posting Komentar